Tak Perlu Galau! Jadi Desa Mandiri, Dana Desa Tidak Berkurang

Tak Perlu Galau! Jadi Desa Mandiri, Dana Desa Tidak Berkurang

Terkini | semarang.inews.id | Kamis, 25 April 2024 - 14:00
share

TEMANGGUNG, iNewsSemarang.id – Desa Mandiri menjadi cita-cita dari pembangunan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa. Sebagai indikatornya, desa telah mampu menyediakan pelayanan kebutuhan dasar bagi warganya secara memadai. 

Namun, peningkatan status pembangunan desa justru menimbulkan kekhawatiran bagi sejumlah penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Ada anggapan bahwa perubahan status dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri akan berimbas pada pengurangan besaran Dana Desa. 

Hal itu mengemuka saat sesi tanya jawab dalam acara peningkatan kapasitas bagi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Temanggung, Rabu (24/4/2024). 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta, mengatakan perubahan status desa tidak mengurangi besaran dana desa. 

“Tidak ada pemotongan besaran Dana Desa atas kenaikan status desa, terutama dari  maju ke mandiri,” ungkapnya. 

Sebaliknya, dia menambahkan, dengan menjadi Desa Maju, tahapan pencairan Dana Desa akan menjadi lebih singkat.

"Penyaluran Dana Desa dari Desa Mandiri hanya dua tahap tak seperti desa Maju dan berkembang yang harus melengkapi dokumen permohonan dan mengajukanya tiga kali karena penyaluran Dana Desanya tiga tahap,” terangnya. 

Sebagai informasi, pengelompokan status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang digunakan sebagai acuan dalam menilai kemajuan pembangunan desa. Kompenennya terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).

 

Berdasarkan IDM, selanjutnya desa-desa diklasifikasikan ke dalam lima status kemajuan dan kemandirian desa secara berjenjang. Pertama, Desa Mandiri atau Desa Sembada. Disusul Desa Maju (Pra-Sembada), Desa Berkembang (Madya), Desa Tertinggal (Pra-Madya) dan Desa Sangat Tertinggal (Pratama).

Adapun besaran Dana Desa, sebagai gambaran, untuk di Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran 2024 ini jumlahnya mulai dari yang terkecil Rp 579.389.000 per tahun hingga jumlah tertinggi sebesar 1.394.458.000 per tahun. Besar-kecilnya jumlah Dana Desa setiap desa berdasarkan variabel, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah dan kesulitas geografis.

Lebih lanjut, Ivanovich menekankan pentingnya data sebagai acuan dalam melakukan kegiatan pembangunan desa. Dengan berbasis data, tegasnya, hasil dan manfaat dari pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Terkait acuan data yang dimaksud, secara lebih rinci Ivan menjelaskan bahwa hasil dari pembangunan desa secara statistik bisa dilihat dari Indeks Desa Membangun (IDM). Komponennya terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi.

Namun sejauh mana pembangunan itu memberikan manfaat, lanjutnya, bisa diukur dari Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang menyasar 18 aspek. Secara singkat, menurutnya tujuan dari SDGs Desa ini untuk mewujudkan desa yang makmur, peduli terhadap kesehatan, pendidikan, kelompok rentan serta keberlanjutan lingkungan dan tanggap terhadap perkembangan budaya.

“Contohnya, untuk melihat hasil pembangunan dari Dana Desa itu ada di IDM. Tapi apakah dari membangun jalan, jembatan itu kemudian banyak anak yang sekolah, itu ada di SDGs Desa,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan itu, Ivan juga menyampaikan apresiasi kepada para pendamping desa di Kabupaten Temanggung yang telah memberikan laporan mengenai data desa, sehingga pemerintah di tingkat pusat bisa mendapatkan informasi yang lengkap mengenai perkembangan pembangunan di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, mengatakan pihaknya telah meluncurkan program Budaya Berbasis Data (Busista) untuk mendukung program Kementerian Desa dalam memperkuat data sebagai basis pembangunan desa. Menurutnya gerakan ini mencakup tiga kegitaan pokok meliputi budaya bertanya data, literasi data mencakup kemampuan memahami dan menganalisis data, serta leadership data.

“Kami menargetkan di tahun 2025 RKPDes semuanya bisa mengacu pada SDGs. Karena itu, mari kita gerakkan bersama untuk melakukan pemutakhiran data,” ujarnya.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Temanggung Prasetyo Krisdianto menjelaskan saat ini, para pendamping desa bersama-sama pemerintah desa sedang memperbarui data Indeks Desa Membangun (IDM), dan data SDGs Desa.

"Target kami seluruh desa telah memperbarui data IDM pada 31 Mei 2024. Seluruh desa juga telah menggenapi seluruh data SDGs Desa. Sekarang tinggal proses pengisian kuesioner tingkat desa," terangnya.

Topik Menarik