Ditlantas Polda Jateng Tilang 1.416 Kendaraan Pemudik Melanggar di Tol Kalikangkung

Ditlantas Polda Jateng Tilang 1.416 Kendaraan Pemudik Melanggar di Tol Kalikangkung

Berita Utama | semarang.inews.id | Sabtu, 20 April 2024 - 06:10
share

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng telah menindak sebanyak 1.416 pelanggaran terhadap kendaraan yang melintas di GT Kalikangkung Semarang. 

Penindakan tersebut dilakukan selama pelaksanaan sistem One Way Ganjil Genap sejak tanggal 6-16 April 2024 dengan menggunakan ETLE Drone dan ETLE Portable.

"Dari jumlah tersebut kita lakukan validasi dan dikirimkan surat tilang kepada pelanggar sesuai alamat STNK kendaraan," kata Dirlantas Kombes Pol Sonny Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu dalam pers rilis Hasil Anev OKC 2024 di Mapolda Jateng, Jumat (19/4/2024).

Dia menjelaskan, pembatasan ganjil genap selama pelaksanaan sistem One Way Nasional merupakan upaya yang dilakukan Polri guna memecah jumlah arus kendaraan yang melintas di jalan tol. 

Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kepadatan ataupun kemacetan selama arus mudik dan balik akibat meningkatnya volume kendaraan.

"Keberhasilan ini berkat pengelolaan dan koordinasi yang telah dilakukan dengan baik jauh sebelum pelaksanaan kegiatan operasi. Selain itu juga berkat dukungan berbagai pihak sehingga apa yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Di sisi lain, Dirlantas menyampaikan bahwa berdasarkan data rekap jumlah kecelakaan selama OKC 2024 yang dimiliki Ditlantas Polda Jateng, selama 14 hari pelaksanaan operasi terjadi 506 kasus kecelakaan.

 

"Jumlah ini turun 43 persen dibandingkan data laka lantas pada OKC 2023 yang sebanyak 880 kasus," sebutnya.

Penurunan persentase juga terjadi pada jumlah korban Meninggal Dunia (MD) yakni sebesar 57 persen. Selama OKC 2024 terdapat 23 korban jiwa akibat kecelakaan dibandingkan 54 korban jiwa selama OKC 2023.

"Alhamdulillah berkat kebijakan Bapak Kapolda Jateng, kami selaku Kasatgas Ops Daerah OKC 2024 mampu mengelola arus mudik dan balik dengan baik," ujarnya.

Kebijakan pertama adalah adalah terkait pemberlakukan One Way Lokal di jalur Tol Kalikangkung - Salatiga selama arus mudik dan balik. Kebijakan ini diambil guna mengurai kepadatan kendaraan dan menciptakan kelancaran arus lalin di jalan tol.

"Pemberlakuannya memperhatikan 3 indikator yakni traffic accounting di GT Kalikangkung, data di lapangan serta situasi arus lalin di ruas arteri Semarang - Salatiga," ujar Dirlantas

Kebijakan One Way Lokal tersebut diberlakukan sebanyak 5 kali di sepanjang ruas Tol Kalikangkung - Salatiga. Yakni pada tanggal 6 dan 7 April saat puncak arus mudik, dan pada tanggal 13, 14 dan 15 April saat puncak arus balik.

"Pemberlakuan One Way Lokal ini untuk memberikan kemudahan para pemudik yang melintas di Jawa Tengah. Alhamdulillah masyarakat sangat menikmati pemberlakuan One Way Lokal ini," ujarnya.


 

Topik Menarik