Sopir Inara Rusli Ditahan dalam Kasus Akses Ilegal, Wardatina Mawa Minta Keadilan
Wardatina Mawa tak mampu menyembunyikan rasa prihatin mendalam atas nasib Agung, yang justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan akses ilegal (illegal access). Agung terjerat persoalan hukum setelah menyerahkan rekaman CCTV yang menjadi bukti dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Pria tersebut diketahui sudah mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari satu bulan. Mawa pun meminta doa dan dukungan dari publik agar Agung bisa memperoleh keadilan.
Baca juga: Insanul Fahmi Siapkan Saksi Ahli Hadapi Laporan Dugaan Perzinaan Wardatina Mawa
"Mohon doanya juga ya untuk teman-teman semuanya, semoga bisa kita dapatkan keadilan juga untuk Mas Agung yang sekarang jadi tersangka. Jadi mohon doanya untuk semuanya," kata Wardatina Mawa saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini.
Mawa menegaskan bahwa Agung bersama rekannya, Syifa, sama sekali tidak pernah menyebarluaskan rekaman video CCTV tersebut ke ruang publik atau pihak mana pun.Video tersebut murni diserahkan kepadanya secara personal tanpa adanya transaksi uang atau motif imbalan tertentu.
Baca juga: Inara Rusli dan Wardatina Mawa Saling Kirim Makanan di Tengah Kasus Hukum
"Dan ini yang harus saya tegaskan, benar-benar Mas Agung dan Kak Syifa sama sekali tidak memberikan ke siapapun. Nggak ada nge-share video itu sama sekali ke siapapun. Bukti CCTV itu pure dikirim ke saya sendiri, tidak ke siapapun dan tidak ada transaksi yang seperti orang-orang sana bilang. Tujuannya baik, menyampaikan kepada saya, saya sebagai istri sah," tegas Mawa.
Kuasa hukum Agung, Sukardi, turut membeberkan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan selama lebih dari sebulan terhitung sejak akhir September. Sukardi menyayangkan langkah hukum yang menjerat kliennya, mengingat Agung bertindak murni demi mengungkap fakta kepada pihak yang berhak.
Ruben Onsu Dihubungi Langsung Pengacara Sarwendah, Minola Sebayang Singgung Kode Etik Advokat
"Sudah. Agung sudah ditahan sekitar 37 hari, (sejak) 29 September. Kalau Agung ditetapkan tersangka karena memberikan video maupun illegal access, kita bisa melihat, apakah sampai hari ini ada yang memiliki video itu selain istri sah? Artinya dari situ kita bisa melihat, Agung tidak pernah berniat untuk hal-hal yang buruk, tetapi hanya untuk mengungkap kebenaran," jelas Sukardi.Sukardi juga mengingatkan bahwa jeratan hukum terhadap orang yang berniat membongkar kebenaran berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan.
"Sekiranya mengungkap kebenaran itu adalah salah, saya kira ini akan menjadi preseden buruk di negara ini. Orang-orang di luar sana yang mungkin tahu adanya tindak kejahatan juga akan takut mengungkap kebenaran. Kenapa? Karena bisa jadi itu diplintir, akhirnya menjadi tindak pidana yang berdiri sendiri, yang justru menjadi bumerang untuk orang-orang yang ingin berbuat baik," imbuhnya.
Di sisi lain, perkembangan laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilayangkan Mawa di Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera memasuki tahap gelar perkara dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Mawa, Denny, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi banyak alat bukti sah lainnya, sehingga proses hukum kasus perzinahan tersebut tidak semata-mata bergantung pada bukti rekaman CCTV semata.







