Ruben Onsu Dihubungi Langsung Pengacara Sarwendah, Minola Sebayang Singgung Kode Etik Advokat
JAKARTA - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, angkat bicara mengenai langkah tim pengacara baru Sarwendah, Pablo Benoa, yang kedapatan menghubungi kliennya secara langsung melalui pesan singkat.
Ditemui di kantornya kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Minola menyinggung aturan profesionalisme dan Kode Etik Advokat Indonesia yang seharusnya dipahami oleh sesama penegak hukum.
Menurut Minola, Ruben sempat kebingungan dan melayangkan protes kepadanya setelah menerima pesan langsung dari kuasa hukum sang mantan istri.
Ayah tiga anak itu mempertanyakan etika komunikasi tersebut karena ia sudah memiliki tim kuasa hukum resmi sejak awal sengketa pengasuhan bergulir di meja hijau.
"Saya harus bicara tentang Kode Etik Advokat. Ya, karena kalau yang bicara itu advokat, harusnya kita bicara Kode Etik Advokat," ujar Minola Sebayang. Minola kemudian mengutip langsung ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 angka 6 Kode Etik Advokat Indonesia untuk memperjelas tata krama penanganan perkara.
"Dalam Kode Etik Advokat Indonesia dengan jelas dan tegas mengatakan: 'Apabila advokat mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui advokat tersebut'," tegas Minola.
Ia menjelaskan, statusnya sebagai kuasa hukum Ruben Onsu dalam perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah kerahasiaan.
Publik maupun rekan sesama advokat dinilai sudah mengetahui legalitasnya sejak awal.
"Dari mulai masalah ini naik ke permukaan dan menjadi perhatian publik, pengacara Ruben Onsu itu tidak pernah ganti-ganti. Hanya Dr. Minola Sebayang S.H., M.H. sampai hari ini. Jadi seharusnya WhatsApp, telepon, surat, apapun, kalau konteksnya masih dalam perkara tertentu yang sekarang sedang berproses dan saya kuasa hukumnya, maka itu harus dilakukan melalui saya," jelasnya.
Minola mencontohkan sikap profesional yang diterapkannya saat melayangkan somasi ke pihak Sarwendah beberapa waktu lalu.
Pihaknya selalu bersurat kepada kuasa hukum Sarwendah, bukan mendatangi atau menghubungi Sarwendah secara langsung.
Nikita Mirzani Tantang Balik Giorgio Antonio Layangkan Somasi jika Merasa Difitnah soal Utang
"Secara etika, karena ini sudah bicara urusan formil in officio, hubungan antara sesama advokat dalam menangani satu perkara, tidak boleh itu langsung kepada orang yang bersangkutan. Dia harus melalui advokat yang sudah ditunjuk untuk mengatasi masalah tersebut. Yang bilang Minola? Bukan! Yang bilang adalah Pasal 7 angka 6 Kode Etik Advokat Indonesia," papar Minola.
Saat disinggung apakah tindakan kuasa hukum Sarwendah tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran etik berat, Minola enggan mendahului kewenangan lembaga pengawas profesi.
Kendati demikian, ia menilai langkah tersebut jelas tidak sejalan dengan aturan baku advokat.
"Saya tidak bisa menyimpulkan apakah dia melanggar atau tidak melanggar, karena yang boleh menyimpulkan itu adalah Dewan Kehormatan dan Dewan Kode Etik Organisasi Advokat. Yang pasti, kalau itu tidak dilakukan (menghubungi lewat kuasa hukum), teman-teman simpulkan sendiri. Tentu tidak sejalan dengan Kode Etik Advokat Pasal 7 angka 6," pungkasnya.









