Ruben Onsu Polisikan Pemandu Acara Artos dan Y Terkait Rekaman Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara
JAKARTA - Presenter kondang Ruben Onsu kembali mengambil langkah hukum tegas. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben resmi melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan perekaman pembicaraan dan penyebaran video tanpa izin.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada dini hari, Selasa (13/10/2026), dengan nomor perkara LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa dua terlapor yang dipolisikan berinisial AA alias AO atau yang akrab disapa Artos, serta F alias Y, pria yang menjadi lawan bicara Ruben dalam video call.
Keduanya diduga kuat telah merekam serta menyebarluaskan materi rekaman ke media sosial tanpa persetujuan sang presenter.
"Pagi tadi dini hari, klien kami Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman tersebut," ungkap Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Minola menegaskan, dasar pelaporan ini semakin kuat setelah pelapor melihat pengakuan terbuka kedua terlapor saat menggelar konferensi pers baru-baru ini.
"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," beber Minola.
Minola lalu menegaskan bahwa terlapor dibidik dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan Pasal 259. Ruben Onsu memastikan proses hukum ini akan berjalan sampai tuntas tanpa ada celah damai.
"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," tegas Minola.
Lebih lanjut, Minola mengingatkan kepada publik agar lebih berhati-hati dengan hukum digital di Indonesia. Langkah ini diambil Ruben untuk menguji ketegasan aparat penegak hukum atas perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baiknya.
"Jangan Undang-Undang ITE ini dibuat candaan. Jangan kita merasa kebal hukum dan undang-undang itu tidak memiliki ketajaman untuk menegakkan keadilan. Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara, dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar atau salah," pungkasnya.
Usai laporannya diterima pihak kepolisian, Ruben Onsu bersama sang anak, Betrand Peto Putra Onsu (Onyo), tinggal menunggu jadwal pemanggilan dari pihak penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perdana.









