Ruben Onsu Tegaskan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Akses Ilegal Akun Sarwendah
JAKARTA - Pihak presenter kondang Ruben Onsu menegaskan tidak ada peluang damai maupun mekanisme restorative justice (RJ) dalam laporan dugaan peretasan dan akses ilegal (illegal access) data pribadi milik Betrand Peto yang menyeret akun email Sarwendah.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan alasan tidak dibukanya ruang restorative justice lantaran perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal di atas lima tahun penjara.
Sesuai aturan yang berlaku, tindak pidana dengan ancaman hukuman berat harus diproses secara tuntas melalui jalur peradilan.
"Saya mau mengatakan, untuk illegal access itu, ancamannya maksimum 6 tahun. Yang mengambil foto, meretas tadi itu, ancamannya 6 tahun. Dan kemungkinan karena ancamannya di atas 5 tahun, ini tidak akan ada RJ. Tidak bisa damai, tidak ada restorative justice, saya rasa mungkin seperti itu sekarang ini," tegas Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Minola menjelaskan, laporan bernomor STTLP/B/7627 tersebut dibuat secara resmi di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober dini hari sekitar pukul 01.24 WIB.
Ruben Onsu bertindak mewakili anaknya, Betrand, yang data pribadinya diduga diakses tanpa hak, diambil, lalu disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Dugaan akses ilegal itu terbongkar setelah pemuda yang akrab disapa Onyo tersebut berusaha memulihkan akunnya usai sejumlah dokumen dan rekaman video pribadinya tersebar di ruang publik.
Dari riwayat aktivitas dan upaya pemulihan akun, muncul tautan alamat email sarwendah29@gmail.com serta dua nomor kontak yang diidentifikasi milik sang bunda.
"Yang kita laporkan akunnya. Dan ada dua nomor telepon masing-masing 0817-654-5555 dan 0817-6666-499. Dan nomor ini disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW," ungkap Minola.
Minola membeberkan bahwa pengecekan tersebut membuktikan adanya akses berulang kali tanpa seizin pemilik akun.
"Dari situ semuanya terungkap. Bahwa ternyata, selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Minola memaparkan bahwa pihak Ruben Onsu sejatinya melayangkan dua laporan polisi pada hari yang sama. Laporan kedua, dengan nomor STTLP/B/7634 yang dilayangkan pada pukul 15.00 WIB, berfokus pada dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran rekaman percakapan (video call) tanpa izin yang diduga telah diedit secara sengaja.
Berbeda dengan kasus peretasan akun, perkara pencemaran nama baik ini, menurut Minola, masih memiliki ruang mediasi karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun 3 bulan.
Namun, untuk laporan peretasan data, pihaknya meminta proses hukum berjalan tanpa celah perdamaian.
"Di bawah 5 tahun kemungkinan masih ada RJ. Tapi selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang melakukan peretasan, atau melakukan kejahatan, dan turut serta melakukan kejahatan tersebut," tutur Minola.









