Kasasi Yudha Arfiandi soal Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Ditolak MA, Tetap Dihukum 20 Tahun
JAKARTA - Aktris Tamara Tyasmara menanggapi penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, atas kasus kematian putranya di kolam renang kawasan Duren Tiga, Jakarta Timur.
Tamara mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Namun, ia menilai hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada Yudha sebenarnya belum cukup untuk menebus kepergian putra semata wayangnya.
"Ya, alhamdulillah ya PK-nya ditolak. Jadi hukumannya tetap pada keputusan PN Jakarta Timur, yaitu tetap 20 tahun penjara," ujar Tamara Tyasmara saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Bagi Tamara, tidak ada hukuman yang bisa menggantikan nyawa sang anak. Ia bahkan menyebut hukuman tersebut masih jauh dari harapan awalnya.
"Sebenarnya dari awal hukuman apa pun tidak ada yang bisa menggantikan Dante. Gimana ya, walaupun 20 tahun, rasanya menurut aku masih kurang," ungkapnya.
Ia pun menyinggung soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa. Meski hakim berkata lain, Tamara kini mencoba mengikhlaskan dan menyerahkan sisanya kepada Tuhan.
"Jaksa kan kemarin menuntut hukuman mati, tetapi hakim memutuskan 20 tahun. Cuma ya aku ya sudahlah, yang penting ada hukuman yang lebih besar lagi kelak di akhirat," tegas Tamara.
Ibu satu anak ini mengaku sempat merasa was-was selama proses PK berlangsung. Namun kini, beban di pundaknya mulai berkurang.
"Pastinya lega sekali. Sebelumnya aku sangat was-was dan takut kalau pengajuan PK-nya diterima. Begitu tahu ditolak, alhamdulillah aku sangat bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung," tutupnya.




