Cara Mendapatkan EFIN Online, Tidak Perlu Repot ke Kantor Pajak

Cara Mendapatkan EFIN Online, Tidak Perlu Repot ke Kantor Pajak

Seleb | celebrities.id | Jum'at, 13 Mei 2022 - 12:00
share

JAKARTA, celebrities.id - Cara mendapatkan EFIN online sangat mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor pajak.

EFIN Online merupakan salah satu syarat aktivasi akun DJP online. Nomor EFIN ini baru bisa didapatkan jika wajib pajak sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Guna mendapatkannya, kita bisa mengakses laman efin.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran secara daring.

Selanjutnya, kita hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk. Biasanya, surat pemberitahuan tahunan (SPT) akan diterbitkan di awal tahun dan perlu dilaporkan maksimal di bulan Maret setiap tahunnya.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Jumat (13/5/2022) telah merangkum cara mendapatkan EFIN online, sebagai berikut.

Cara Mendapatkan EFIN Online

Melansir dari pajak.go.id berikut adalah beberapa langkah untuk mendapatkan efin secara online:

1. Buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar.
2. Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN,lalu klik Lanjutkan.
3. Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat kamu, lalu klik Lanjutkan.
4. Aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan kamu telah sesuai dan verifikasidata pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP.
5. Klik Mulai Sekarang.
6. Isikan nomor wajib pajak (NPWP), lalu klik Lanjutkan.
7. Jika data kamu valid, akan muncul halaman yang berisi nama. Jika nama kamu benar,maka klik Lanjutkan.
8. Kamu akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah kamu dansistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data.
9. Jika data sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email kamu yang terdaftar di akun pajak.go.id.

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim email ke KPP di mana kamu terdaftar.

1. Buatlah sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana kamu terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja.
2. Pada kolom subjek isikan "Permintaan Nomor EFIN".
3. Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat email aktif, dan nomor HP.
4. Pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP, Foto/scan KTP asli serta Foto/scan NPWP asli.
5. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam satu hari kerja.

Topik Menarik