Baru Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Menggelapkan Sepeda Motor

Baru Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Menggelapkan Sepeda Motor

Terkini | pringsewu.inews.id | Kamis, 25 April 2024 - 17:40
share

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil menangkap AHW (40), seorang warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, atas dugaan penggelapan sepeda motor. 

Tindakan tersebut dilakukan terhadap sepeda motor milik warga Sukoharjo.

Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, tersangka yang dikenal dengan sebutan Indra Gondrong ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo pada Rabu, 23 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran.

Riyadi menjelaskan bahwa AHW, yang sebelumnya sudah memiliki catatan sebagai residivis kasus pemerasan, baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan dua bulan lalu. Namun, kini ia kembali terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio senilai Rp. 5 juta milik Sakijo (43), seorang warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyamar sebagai tamu di rumah korban. Setelah mendapatkan kepercayaan, ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk keperluan tertentu di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Namun, setelah dipinjam, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.

Ketika dihubungi, tersangka selalu memberikan alasan yang tidak jelas, membuat korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah berhasil ditangkap, ternyata sepeda motor korban sudah digadaikan seharga Rp. 800 ribu, dan uangnya dihabiskan untuk berjudi online.

Kapolsek Sukoharjo menyatakan bahwa sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Tersangka AHW saat ini telah ditahan di Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Topik Menarik