Airbag Xpeng X9 Tidak Berfungsi Saat Kecelakaan, Pemilik Mobil Protes

Airbag Xpeng X9 Tidak Berfungsi Saat Kecelakaan, Pemilik Mobil Protes

Otomotif | sindonews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01
share

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan(Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Yusril mengatakan, pembahasan tersebut tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, ingin memperjelas pengertian keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Luhut Usul ke Prabowo Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril dalam konferensi pers seusai pertemuan.

Menurut Yusril, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini memiliki cakupan luas sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran.

Dia mengatakan, perbedaan definisi keuangan negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.

Baca juga: Yusril Sebut Perlu Revisi UU Tipikor: Bukan untuk Meringankan Korupsi

“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” katanya.

Karena itu, Yusril menilai perlu ada penegasan mengenai pengertian keuangan negara. Dia juga mengusulkan agar perumusan tindak pidana korupsi lebih menekankan pada kategori perbuatan yang secara jelas dapat digolongkan sebagai korupsi, alih-alih menggunakan definisi umum yang terlalu luas.“Jadi, kita mengkategorikan seperti itu lebih mudah. Akhirnya menjadi sangat jelas dan rakyat tahu, ‘Kamu jangan lakukan ini. Kalau kamu lakukan ini, itu kamu korupsi’,” ujarnya.

“Tapi itu usulan saya aja, ya. Karena yang sementara ini yang dibahas itu adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2, Pasal 3,” katanya.

Yusril mengatakan, penyempurnaan UU Tipikor juga perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi.

Indonesia menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan meratifikasinya pada 2006. Menurut Yusril, setelah lebih dari 20 tahun, ketentuan pemberantasan korupsi perlu dievaluasi untuk melihat kekurangan dan menyesuaikannya dengan perkembangan yang ada.

Salah satu hal yang disinggung Yusril adalah pengaturan korupsi di sektor swasta. Yusril menyebut, ketentuan tersebut telah diatur dalam UNCAC, tetapi masih perlu dikaji kesesuaiannya dengan peraturan nasional.“Ada hal-hal baru yang perlu dipertegas, misalnya tentang korupsi di kalangan swasta yang disebutkan dalam UN Convention tapi belum dimasukkan dalam perundang-undangan nasional kita,” ujarnya.

Sementara itu, Luhut mengatakan pembahasan penyempurnaan UU Tipikor berkaitan erat dengan kebutuhan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Dia mengatakan, pemerintah ingin membahas penyempurnaan aturan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Luhut menyebut tim hukum telah dilibatkan untuk mengkaji langkah yang perlu dilakukan.

“Jadi dari hasil studi tadi juga jadi apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," katanya.

Topik Menarik