Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa Pakai KTP Pemilik Lama

Otomotif | okezone | Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39
share

JAKARTA - Sejumlah provinsi bisa memperpanjang STNK tanpa memakai KTP pemilik lamanya. Hal ini untuk mempermudah pemilik kendaraan bekas untuk mengurus surat-surat kendaraan. 

Sebelumnya, KTP pemilik menjadi syarat untuk memperpanjang STNK. Persyaratan ini dianggap dapat menghambat pembeli kendaraan bekas untuk memperpanjang STNK. 

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas tak perlu lagi meminjak KTP pemilik kendaraan sebelumnya. 

Berikut daftar provinsi yang bisa perpanjang STNK tanpa pakai KTP pemilik lamanya, sebagaimana dihimpun Okezone, Rabu (6/5/2026): 

1. DKI Jakarta 

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan ini. Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan kemudahan layanan bagi masyarakat dengan tetap menjaga tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara," demikian melansir laman Bapenda DKI Jakarta.

Sebagai bentuk implementasi di wilayah DKI Jakarta, Pemprov menetapkan beberapa langkah strategis. Pertama, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli.  Berikutnya, mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Ketiga, menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk dalam hal pendampingan media oleh petugas di lapangan.

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang," katanya.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menerapkan kebijakan serupa. Hal ini untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bekas. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerpakan kebijakan melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun
Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," demikian bunyi surat edaran tersebut. 

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2026. 

 

3. Banten

Provinsi selanjutnya yang menerapkan memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama adalah Banten. Namun, hal ini dibarengi pernyataan wajib balik nama pada tahun berikutnya. 

"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," demikian keterangan dalam laman Instagram @bapenda.banten.

4. Jawa Tengah 

Pemprov Jawa Tengah juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang STNK yakni tanpa KTP pemilik lama. 

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, kebijakan Tim Pembina Samsat Jateng itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada 22–23 April 2026 di Semarang.

Ditambahkan, kebijakan tersebut difokuskan pada kemudahan pembayaran pajak tahunan, tanpa mengesampingkan kewajiban administrasi kendaraan.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” ujarnya melansir laman Pemprov Jateng.

Masrofi menegaskan, kemudahan itu bersifat terbatas, dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan maupun kewajiban registrasi yang berlaku.

“Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

 

5. Sumatera Barat

Kebijakan ini juga diterapkan Pemprov Sumatera Barat. Dalam akun Instagram Bapenda Sumbar, pembayaran pajak tahunan dengan KTP tak sesuai STNK tetap bisa diproses. 

Namun, ada sejumlah syarat. Syaratnya adalah melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan di tahun berikutnya untuk balik nama kendaraan. 

6. Lampung

Pemprov Lampung juga menerapkan hal ini. Pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Namun, ada syaratnya. Salah satunya adalh wajib pajak mengisi surat pernyataan di tahun berikutnya bersedia proses registrasi balik nama kendaraan ke pemilik baru. 

7. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat juga mengumumkan kebihakan serupa. Pemilik kendaraan bekas bisa memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. 

Wajib pajak perlu melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Kebijakan ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026. 

8. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara mengumumkan pembayaran pajak tahunan tanpa KTP sesuai STNK. Ketentuannya adalah menandatangi surat pernyataan kepemilikan sekaligus permohonan penandaan/blokir dengan wajib balik nama pada tahun berikutnya. Hal ini sebagaimana dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Utara. 

Selain itu, harus melampirkan KTP pemilik baru dan STNK asli. 
 

Topik Menarik