Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah
JAKARTA, iNews.id - Pajak mobil listrik nol persen dan bebas ganjil genap masih berlaku di DKI Jakarta. Kebijakan ini dipastikan tetap berjalan meski ada aturan baru pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kendaraan listrik berbasis baterai tetap dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, tarif pajak mobil listrik di Ibu Kota saat ini masih nol persen.
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat fasilitas bebas dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
CEO Indomobil Dealership Group Santiko Wardoyo menyambut positif langkah tersebut. Dia menilai kendaraan listrik menjadi solusi di tengah harga bahan bakar minyak yang fluktuatif.
"Kami menyambut baik setiap kebijakan pemerintah dalam mendorong kendaraan ramah lingkungan. Ini sesuai dengan komitmen pemerintah dan kami mendukung dengan kebijakan ini. Tentunya langkah ini mendorong masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik," ujar Santiko di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dukungan serupa datang dari CEO Stellantis Brand House Indonesia Tan Kim Piauw. Dia menilai insentif ini akan mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air.
"Yang kami ketahui pemerintah daerah masih akan tetap menerapkan peraturan pajak kendaraan listrik nol persen. Termasuk Pemprov DKI Jakarta yang juga tetap memberlakukan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Kami menyabut baik kebijakan ini," kata Tan Kim Piauw.
Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen menghadirkan berbagai model kendaraan listrik melalui brand Citroën dan Leapmotor. Brand Leapmotor rencananya akan diperkenalkan lebih luas dalam ajang GIIAS 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan insentif fiskal tetap diberikan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait kendaraan listrik.
Dia menjelaskan, pembebasan PKB dan BBNKB menjadi bagian dari strategi mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi. Selain itu, pengecualian dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi. Pemerintah daerah juga ingin memperkuat sistem mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan itu, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor.
Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Kondisi ini membuat kebijakan di setiap daerah bisa berbeda. Meski begitu, DKI Jakarta memilih tetap memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik.
Pajak mobil listrik nol persen dan bebas ganjil genap masih berlaku hingga saat ini. Kebijakan ini juga hanya mengalami perubahan istilah dari sebelumnya “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.
Melalui kebijakan tersebut, pelaku industri otomotif melihat peluang pertumbuhan kendaraan listrik semakin terbuka lebar. Pajak mobil listrik nol persen menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.









