Selain Mobil Pemerintah Siapkan Insentif untuk Motor Listrik Rp5 Juta, Kuota Awal 100.000 Unit

Selain Mobil Pemerintah Siapkan Insentif untuk Motor Listrik Rp5 Juta, Kuota Awal 100.000 Unit

Otomotif | inews | Selasa, 5 Mei 2026 - 16:37
share

JAKARTA, iNews.id - Selain mobil EV, pemerintah menyiapkan insentif bagi sepeda motor listrik Rp5 juta sebagai bagian dari strategi mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini melengkapi rencana insentif mobil listrik yang juga tengah dimatangkan pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menetapkan kuota awal insentif untuk mobil listrik sebanyak 100.000 unit. Namun, angka tersebut bersifat fleksibel dan dapat ditambah sesuai dengan tingkat penyerapan di masyarakat.

"Kira-kira untuk mobil listrik, akan kita kasih 100.000 mobil listrik. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," katanya, dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Selain mobil listrik, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kendaraan roda dua berbasis listrik. Untuk tahap awal, insentif motor listrik akan diberikan kepada 100.000 unit dengan besaran subsidi Rp5 juta per unit.

"Skemanya Menperin yang mengatur. Motor listrik juga sama, 100.000 pertama akan kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta. Kalau abis nanti kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujarnya.

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam upaya memperkuat sektor manufaktur sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Meski demikian, dia belum merinci bentuk insentif untuk mobil listrik karena masih dalam tahap perumusan oleh Kementerian Perindustrian. Pemerintah ingin memastikan skema yang disusun tepat sasaran dan mampu mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini mulai berjalan pada awal Juni 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi masyarakat serta mempercepat transisi energi di sektor transportasi.

Menurut Purbaya, ada dua tujuan utama dari kebijakan ini. Pertama, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sehingga dapat memperkuat ketahanan fiskal negara. Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal III dan IV tahun 2026.

"Saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik. Selain mendorong konsumsi, yang kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar fuel BBM ya. Jadi ke depan seharusnya kalau itu dipercepat lebih memperkuat daya tahan anggaran ekonomi kita," katanya.

Topik Menarik