Viral Anak Balita Kendarai Motor di Jalan Raya, Netizen Auto Deg-degan

Viral Anak Balita Kendarai Motor di Jalan Raya, Netizen Auto Deg-degan

Otomotif | inews | Kamis, 25 April 2024 - 11:33
share

JAKARTA, iNews.id – Sebuah video menjadi perbincangan warganet yang memperlihatkan seorang anak balita (bayi di bawah lima tahun) mengendarai sepedan motor. Balita tersebut didampingi sang ayah sambil membawa buah durian.

Video tersebut diunggah akun X (Twitter) @Pai_C1, di mana sang ayah dan anaknya tidak mengenakan helm saat mengendarai motor. Mengerikannya, motor tersebut dipacu dengan kecepatan cukup tinggi.

Dalam video itu terlihat balita mengenakan kaus oblong berwarna biru memegang dua kemudi motor. Sementara sang ayah yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek abu-abu duduk di belakangnya sambil memegangi anaknya.

Terlihat kedua kaki sang ayah bersiaga di pedal rem dan gigi, karena anaknya belum bisa menjangkau kedua tuas tersebut. Balita tersebut terlihat santai dalam mengendarai motor tersebut dengan jalan yang berliku dan kondisi cukup ramai.

Mirisnya, sang ayah seperti merasa bangga atas apa yang dilakukan anaknya dengan memberikan senyum lebar kepada perekam. Padahal, kondisi tersebut sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Video yang telah disaksikan lebih dari 354,4 ribu kali itu menuai beragam komentar dari warganet. Sebagian besar komentar mereka adalah menyesali perbuatan sang ayah karena membiarkan anaknya yang masih balita mengendarai motor.

“Awas nyesel Pak.. Penyesalah selalu datang terlambat klo kata orang,” tulis @JangKum***.

“Tidak untuk di tiru ya, bahaya buat dia dan orang lain ini namanya,” ujar @ino***.

“Oalahh pak pak, gini kok bangga,” kata @Celoteh***.

“Jangan ditiru ya gaes, apa ga takut pak udah ga pke helm lagi,” ucap @_oocha***.

“Aku yang nonton deg degan sendiri. Btw itu tangan adeknya kuat jga pegang setir motor, tapi tetep aja bahayaaa,” kata @caniz***.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah mengatur batas usia pengendara motor. Apabila melanggar, maka sanksi denda jutaan rupiah hingga kurungan penjara menanti.

Pada pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikemudikan. Kemudian pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.

Lalu pasal 281, menyatakan ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal Rp1 juta.

Sementara pada pasal 310, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana bagi yang tak memiliki SIM. Hukuman tersebut adalah denda Rp1 juta hingga Rp12 juta hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.

Topik Menarik