Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet

Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet

Otomotif | sindonews | Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:13
share

Cara mengurus balik nama mobil bekas penting untuk dipahami dan segera dilakukan agar legalitas kendaraan yang dibeli sah secara hukum. Balik nama kendaraan juga penting untuk menghindari pajak progresif.

Proses ini sederhananya bertujuan mengubah nama pemilik yang terdaftar dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut cara mengurus balik nama mobil bekas dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (16/3/2024):

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk mengurus balik nama mobil bekas adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Yaitu, STNK Asli dan Fotokopi; BPKB Asli dan Fotokopi; KTP Asli dan Fotokopi Pembeli dan Penjual; Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terakhir; Bukti Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Terakhir; Formulir Balik Nama (bisa didapatkan di Samsat); Surat Kuasa (jika diwakilkan); dan Kwitansi Pembelian jika ada.

Baca Juga: Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya

Setelah berkas-berkas di atas siap, langkah selanjutnya datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru pada jam kerja. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan ambil nomor antrean.

Selanjutnya, petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kecocokan dengan data di STNK dan BPKB. Oleh karena itu, jangan lupa membawa kendaraan yang akan dibalik nama ke kantor Samsat.

Tahapan selanjutnya adalah mengisi formulir dan membayar biaya balik nama. Isi formulir balik nama dengan lengkap dan benar, jangan ada kesalahan nama dan data-data lain lalu bayar biaya balik nama sesuai ketentuan. Biaya balik nama bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

Segera setelah formulir diisi dan biaya dilunasi, petugas Samsat akan memproses balik nama dan mencetak STNK dan BPKB baru. Pastikan nama pemilik baru tertera dengan benar pada STNK dan BPKB.

Baca Juga: Ertiga, Kijang, dan Macan, Tiga Nama-Nama Mobil dari Bahasa Indonesia

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Dilansir dari laman resmi Daihatsu, biaya balik nama mobil bekas bervariasi angkanya tergantung merek dan tipe kendaraan. Sebagai angka taksiran, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi, antara lain :

Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 dari harga beli mobil. Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp200.000.

Biaya TNKB sekitar Rp100.000.

Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.

Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000.

Topik Menarik