Heboh Wasit Liga Nasional Jual Istri di Aplikasi, PSSI: Sedang Diproses
Dunia sepak bola nasional diguncang kabar mengejutkan. Seorang wasit Liga Indonesia kasta kedua (Championship) berinisial FR diduga terlibat kasus serius di luar lapangan, yakni menjual istrinya kepada pria lain melalui aplikasi daring MiChat. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian dan PSSI sama-sama turun tangan melakukan penanganan.
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, membenarkan bahwa pihak federasi telah mengetahui dugaan kasus yang menyeret nama wasit tersebut. Ia menegaskan, PSSI tidak tinggal diam dan telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan internal kepada Komite Wasit PSSI. Namun, Yunus belum merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, sembari menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
“Iya, sedang proses di komite wasit,” ujar Yunus Nusi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (4/2/2026).
Yunus meminta publik sepak bola nasional bersabar dan menghormati mekanisme yang berlaku. Menurutnya, PSSI akan bersikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik maupun hukum, mengingat profesi wasit menuntut integritas tinggi, baik di dalam maupun di luar lapangan.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana tersebut. Kanit PPA AKP Suwito mengungkapkan bahwa laporan kasus ini sudah masuk sejak Oktober 2025 dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk terlapor berinisial FR dan pihak pelapor.“Betul, laporan masuk Oktober 2025 dan masih kami tindak lanjuti. Saat ini sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk terlapor dan pelapor. Bentuknya masih klarifikasi,” kata AKP Suwito.
Dari hasil pendalaman sementara, FR diketahui beberapa kali diduga memaksa korban—yang merupakan istrinya sendiri—untuk melayani pria-pria yang dihubungkan melalui aplikasi MiChat. Dugaan praktik tersebut disebut disertai ancaman, tekanan psikologis, hingga kekerasan fisik, sehingga korban tidak memiliki ruang untuk menolak.
Polisi menyatakan kasus ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Hasil visum terhadap korban juga telah diterima penyidik dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Adanya dugaan tindak pidana TPKS masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menerima hasil visum, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambah AKP Suwito.
Kasus ini menambah catatan kelam di sepak bola nasional, khususnya terkait integritas perangkat pertandingan. Publik kini menanti langkah tegas PSSI serta penegakan hukum yang adil, agar kasus serupa tidak kembali mencoreng wajah sepak bola Indonesia.










