Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden ke LPSK
JAKARTA - Polri mengajukan perlindungan untuk enam orang saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini sejumlah jenderal dijerat, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya (ada permohonan perlindungan dari Polri). Saksi-saksi, enam orang," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Minggu (8/11/2026).
Namun, Susilaningtias belum membeberkan secara detail siapa saja sosok saksi yang diajukan untuk diberikan perlindungan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menelaah permohonan yang diajukan Polri tersebut untuk nantinya bisa diterima atau tidak.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Untuk tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, kini ditahan di Rutan Mako Brimob. Sedangkan Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap elite partai politik, aktivis, hingga media.










