Muncul Wacana Buat Pansus Kasus Penyadapan, Gerindra: Bisa Dipertimbangkan
Juru Bicara Partai Gerindra, Kamrussamad, merespons munculnya wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan ini diduga dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa saja itu, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, bisa saja aspirasi tersebut dipertimbangkan," kata Kamrussamad di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Baca juga: Jimly Desak 8 Pimpinan Partai di DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
Kendati demikian, Kamrussamad menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme kelembagaan yang harus dilalui sebelum sebuah Pansus resmi dibentuk. Setiap usulan kebijakan atau pengawasan strategis umumnya diproses terlebih dahulu melalui Badan Musyawarah (Bamus).
Secara sektoral, ia mengingatkan bahwa urusan pengawasan terhadap Korps Bhayangkara berada di bawah lingkup kerja Komisi III DPR RI.Pengelolaan Royalti Lintas Negara Perlu Diperkuat, Indonesia Dorong Sistem yang Saling Terhubung
"Di DPR ada mekanisme Bamus namanya, Badan Musyawarah. Lalu kemudian, yang menjadi mitra komisi, mitra Polri itu ada di Komisi III, yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi tersebut, biasanya diserahkan kepada komisi terkait," ujarnya.
Baca juga: Desakan Pemakzulan Gibran, Gerindra Bakal Telaah Landasan Konstitusionalnya
Lebih lanjut, legislator Partai Gerindra ini memaparkan bahwa tingkat pengawasan DPR akan disesuaikan dengan urgensi dan ruang lingkup permasalahan. Apabila masalah tersebut cukup diselesaikan dalam lingkup mitra kerja Komisi III, DPR biasanya akan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Namun, jika persoalan penyadapan ini dipandang kompleks dan bersinggungan dengan berbagai sektor di luar hukum dan keamanan, pembentukan tim pengawas lintas komisi dalam bentuk Pansus sangat dimungkinkan."Jika dipandang harus melibatkan komisi, atau lintas komisi, atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan Panja, ataupun tingkatan Pansus," tandasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Untuk tiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rutan Mako Brimob. Sedangkan Slamet Uliandi, ia tak dilakukan penahanan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap elite partai politik, aktivis hingga media.









