Perindo DKI Soroti 17 Juta Suara Terbuang, Dorong Parliamentary Threshold 1

Perindo DKI Soroti 17 Juta Suara Terbuang, Dorong Parliamentary Threshold 1

Terkini | okezone | Sabtu, 7 November 2026 - 17:21
share

JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, menegaskan komitmennya mengawal usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga 1 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang bakal dibahas DPR RI.

Komitmen tersebut menjadi bentuk tanggapan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 5 persen dari sebelumnya sebesar 4 persen. 

Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra, menegaskan pengawalan usulan ini selaras dengan arahan dan hasil konsolidasi bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Menurut Manik, ambang batas parlemen 1 persen merujuk pada semangat mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ambang batas 4 persen masuk kategori inkonstitusional.

“Kenapa demikian? Karena ini adalah mandat dari Mahkamah Konstitusi. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bahkan parliamentary threshold 4 persen saja itu inkonstitusional. Kenapa? Karena tidak ada alasan dasar perhitungan ilmiahnya yang kemudian memungkinkan partisipasi publik itu secara bermakna terwakilkan dalam DPR RI,” kata Manik di sela-sela Akademi Partai Perindo Jakarta di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

 

Ia menjelaskan, pengawalan ambang batas 1 persen menjadi langkah penting untuk menjaga suara rakyat agar terkonversi menjadi kursi di parlemen. Jika aturan tersebut disahkan, partai politik non-parlemen memiliki peluang lebih besar menembus Senayan, menciptakan komposisi fraksi yang beragam, serta meminimalisir suara sah pemilih yang terbuang (wasted voice).

Manik turut menyoroti sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2024. Kehadiran lebih banyak keterwakilan partai di DPR RI dinilainya dapat mendorong kolaborasi arah pembangunan yang lebih inklusif.

“Artinya apa? Artinya kalau kita lihat saat ini, kalau tidak salah di tahun 2024 saja ada sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Itu bahkan lebih besar daripada kursinya Golkar. Artinya apa? Artinya ketika ada suara-suara yang kemudian masuk ke dalam DPR kemudian kita bisa berkolaborasi, seminimal-minimalnya adalah kolaborasi yang punya arah dan juga visi yang sama untuk Indonesia, tentu menurut kami itu bisa menjadi solusi.” jelasnya.

 

Selain mendorong ambang batas 1 persen, Perindo DKI juga mengusulkan agar konsep Fraksi Gabungan kembali diterapkan di tingkat DPR RI. Konsep tersebut dinilai efektif menjaga konversi suara rakyat sekaligus sudah umum diterapkan di DPRD, termasuk di DKI Jakarta di mana Perindo yang meraih satu kursi dapat bergabung dengan Fraksi Partai Demokrat.

“Artinya fraksi gabungan ini sangat memungkinkan terjadi. Di beberapa negara-negara lain pun juga kita mengenal beberapa fraksi gabungan atau koalisi kita menyebutnya. Hal ini dilakukan supaya apa? Supaya suara masyarakat tetap bisa terkonversi menjadi kursi, disisi lain mereka pun juga bisa tetap efisien dalam bekerja dalam bidang kedewanannya mereka di tingkat DPR,” ungkap Manik.

Manik optimistis penerapan Fraksi Gabungan di tingkat DPR RI menjadi solusi konkret bagi peta politik nasional ke depan. "Itu termasuk salah satunya yang bisa dilakukan. Artinya itu adalah solusi yang dilakukan oleh teman-teman dari GKSR di mana fraksi gabungan itu sebenarnya bisa digabung, bisa dilakukan di tingkat DPR RI,” pungkasnya.
 

Topik Menarik