Perindo DKI Matangkan Kader dan Keanggotaan Jelang Verifikasi Partai Politik 2027
JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, menggelar Akademi Partai Perindo Jakarta Gelombang 1 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh ratusan kader, yang terdiri dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga Dewan Pimpinan Ranting (DPRT) se-wilayah DKI Jakarta.
Mengusung tema “Konsolidasi dan Penguatan Kader se-Jakarta”, agenda ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin, serta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara.
6 Jam Bertemu Pati TNI-Polri, Prabowo Ingatkan Perang Hybrid hingga Profesionalisme Prajurit
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra mengungkapkan, bahwa agenda ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa minimal 60 persen dana bantuan keuangan partai politik (banpol) wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik.
“Ini adalah komitmen kami untuk mengelola dana publik sebaik-baiknya, setransparan-transparannya, dan juga sebermanfaat-bermanfaatnya,” kata Manik di sela-sela acara.
Ia menambahkan, selain pemenuhan kewajiban regulasi, forum ini juga menjadi langkah strategis konsolidasi internal dalam menyiapkan basis keanggotaan kader menjelang tahapan verifikasi faktual (verpol) partai politik pada 2027 mendatang.
“Selain itu kami juga saat ini mempersiapkan keanggotaan kader Partai Perindo. Kami siap menempuh verifikasi faktual partai politik yang dimana menjadi target kami di tahun 2027 untuk bisa siap menembus verpol hingga akhirnya bisa bertarung lagi di Pemilu 2029 maupun selanjutnya,” ungkapnya.
Tidak hanya konsolidasi internal, Akademi Partai Perindo DKI Jakarta ini juga dimanfaatkan untuk merespons dinamika politik nasional, khususnya wacana revisi UU Pemilu di DPR terkait kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen.
Terkait isu tersebut, Manik menegaskan komitmen pihaknya bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) untuk mengawal agar ambang batas parlemen dapat diturunkan hingga 1 persen. Sikap ini berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai angka 4 persen saja sudah inkonstitusional.
“Itulah yang juga kami bahas dalam kegiatan Akademi Perindo saat ini yaitu bagaimana mengawal suara-suara rakyat supaya mereka bisa terkonversi menjadi satu kursi misalnya di DPR RI ataupun kursi-kursi lainnya,” jelas Manik.
Ke depan, pihaknya menargetkan jangkauan program edukasi politik ini tidak hanya menyasar struktur internal partai, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Ke depan kegiatan Akademi Perindo ini juga tidak hanya dilakukan untuk internal kader melainkan juga kepada publik,” pungkasnya.










