Karangan Bunga Berjejer di Mabes Polri, Dukung Pengusutan Kasus Penyadapan Prabowo
JAKARTA - Deretan karangan bunga tampak menghiasi trotoar di halaman Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, sejak Kamis 5 November 2026. Karangan bunga yang dikirim sejumlah elemen masyarakat tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap Polri agar mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak.
Salah satu karangan bungan dikirim oleh Lingkar Pemuda Indonesia (LPI), yang mendukung Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Aksi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan nasional LPI sebelumnya, yakni menyalakan 1.000 lilin dan membagikan bunga kepada anggota kepolisian di sejumlah daerah sebagai bentuk dukungan moral terhadap institusi Polri.
Direktur Eksekutif LPI, Akhrom Saleh, mengatakan karangan bunga tersebut merupakan simbol dukungan sekaligus ungkapan terima kasih masyarakat kepada jajaran kepolisian atas langkah penegakan hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan terhadap kepala negara.
Guru Perempuan Tewas Diduga Jatuh di Apartemen Borneo Bay Balikpapan, Polisi Selidiki CCTV
"Karangan bunga ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan ucapan terima kasih kami kepada Polri, khususnya kepada Bapak Kapolri, atas upaya pengungkapan kasus dugaan kejahatan siber berupa penyadapan ilegal yang diduga menyasar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto," kata Akhrom di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Akhrom menegaskan, LPI akan terus berdiri bersama Presiden Prabowo dan mendukung Polri untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
"Kami mendukung penuh langkah Kapolri untuk membongkar siapa pun yang berada di balik kasus penyadapan ini. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua harus diungkap secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan sejumlah personel Polri sebagai tersangka. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam perkembangan terbaru pada 5 November 2026, Bareskrim kembali menetapkan satu tersangka berinisial SU. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Polri menyebut perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan data elektronik, serta integritas penegakan hukum di lingkungan institusi kepolisian.
Sementara itu, Sekretaris Nasional Lingkar Pemuda Indonesia (Seknas LPI), Mahardhika Prakasha, mengatakan bahwa dukungan terhadap Presiden Prabowo dan Polri merupakan keputusan kolektif organisasi yang melibatkan jajaran LPI di berbagai daerah.
Menurutnya, gerakan tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga melibatkan sejumlah pimpinan wilayah yang telah berkoordinasi untuk menyampaikan dukungan secara serentak.
"Dukungan terhadap Presiden dan Kapolri yang kami lakukan ini merupakan keputusan kolektif bersama kawan-kawan di sejumlah daerah. Karena itu, kami akan terus mengawal dan mendukung kinerja Polri sampai kasus dugaan penyadapan ini benar-benar terungkap secara terang benderang," ujar Mahardhika.
Ia menambahkan, komunikasi dengan para pimpinan wilayah LPI di sejumlah provinsi terus dibangun untuk memastikan gerakan dukungan berjalan secara terkoordinasi.
"Hingga saat ini sudah ada 12 provinsi yang bergerak, di antaranya Jakarta, Banten, Sulawesi Selatan, dan sejumlah wilayah lainnya. Kami terus membangun komunikasi dengan pimpinan wilayah agar dukungan ini dapat dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Mahardhika menegaskan, LPI akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap Polri dapat bekerja secara independen, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.










