Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin

Nasional | okezone | Jum'at, 6 November 2026 - 13:05
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina periode 2018-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Dia menjelaskan, Bobby hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR," kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan secara terperinci waktu penyitaan uang tersebut. Dia hanya memastikan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi SPBU.

"Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR), selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019; Weriza (WER), selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Penahanan dilakukan setelah ketiganya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 s.d. 23 Agustus 2026," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers penahanan.

Topik Menarik