PPPK Guru, Nakes hingga Damkar Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi guru, tenaga kesehatan hingga pemadam kebakaran (damkar) menjadi penuh waktu.
Hal ini disepakati saat Pemerintah menggelar rapat finalisasi pengangkatan PPPK bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Dan aspirasi-aspirasi itu adalah bagaimana kemudian status PPPK paruh waktu, kemudian PPPK penuh waktu bagi non-ASN, maupun ASN guru maupun lintas profesi dan tenaga teknis serta tenaga pelaksana lainnya yang kemudian juga ada beberapa yang minta diberi kesempatan untuk mengikuti atau menjadi PNS," ucap Dasco usai rapat.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Pemerintah berencana mengangkat PPPK sejumlah tenaga profesi menjadi penuh waktu. Adapun tenaga profesi PPPK yang diangkat menjadi penuh waktu yakni guru, dosen, tenaga kesehatan, damkar hingga Satpol PP.
"Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, ya," ucap Prasetyo.
"Kemudian satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya atau tenaga pelaksana lain. Nah itu secara apa namanya? Status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," imbuhnya.
Prasetyo menyampaikan, Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga profesi PPPK penuh waktu untuk mengikuti tes CPNS yang pendaftarannya akan dibuka pada November 2026.
"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," tutur Prasetyo.
"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," sambungnya.
Tak hanya itu, Pemerintah juga akan memperpanjang perjanjian kerja bagi guru yang berakhir pada Desember 2026. "Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ya. Jadi ini diperpanjang masa kerjanya yang karena habis di Desember 2026 nanti," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan, pihaknya akan memberi pengaturan khusus bagi tenaga guru dan nakes dalam proses CPNS.
"Nah, tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Prasetyo.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," tukasnya.









