2 Terdakwa Pembunuh Nus Kei Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Minta Dalang Diusut
JAKARTA - Kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis 5 November 2026.
Meski mengapresiasi tuntutan tersebut, keluarga korban masih meyakini ada pihak lain yang menjadi otak di balik pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat, pada 19 April 2026 lalu.
Kuasa hukum keluarga Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Pangeran Mangkubumi mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Nus Kei. Tuntutan dibacakan JPU Henly Lakburlawal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nanang Zulkarnain Faisal, dengan didampingi dua hakim anggota, Iqbal Albana dan Beny Sumarn.
Menurut Pangeran, tuntutan tersebut untuk sementara telah memenuhi unsur keadilan bagi keluarga korban. Meski demikian, keluarga almarhum Nuskei masih meyakini bahwa kedua terdakwa hanya berperan sebagai eksekutor lapangan yang menjalankan perintah pihak ketiga.
"Kami mengapresiasi pertimbangan JPU. Sudah sepantasnya kedua terdakwa mendapatkan tuntutan tersebut, meskipun pihak keluarga masih dengan keyakinannya bahwa mereka hanya eksekutor yang diperintah oleh pihak lain," ujar Pangeran, Jumat (6/11/2026).
Pangeran juga mengingatkan, bahwa sejak awal keluarga korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri pada 20 April 2026. Laporan tersebut bertujuan mendorong penerapan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat, pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 11.25 WIT.
"Alasan mengapa pihak keluarga menambahkan Pasal 20 dan 21 KUHP, tujuannya untuk membuat kasus pembunuhan almarhum semakin terang benderang. Siapa intellectual dader-nya,” tambah Pangeran.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Pangeran berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dapat menjatuhkan putusan yang sejalan dengan pertimbangan dan tuntutan JPU.
Dia juga berharap proses hukum tidak berhenti pada kedua terdakwa, tetapi dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan tersebut.









