Waspada Penipuan Pencairan BSU 2026 Rp900.000, Ini Link Resminya
JAKARTA - Pekerja diminta waspada penipuan dalam pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2026 Rp900.000. Link resmi pencairan BSU melalui kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/
“Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/ dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Rabu 4 November 2026.
Indah menjelaskan langkah tersebut penting mengingat pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima cukup banyak aduan masyarakat terkait informasi yang salah dan merugikan.
“Pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk terkait informasi yang tidak benar, tautan palsu, serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan bantuan pencairan BSU,” ujar Indah.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemnaker,” sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan masyarakat juga perlu waspada terhadap pihak yang menjanjikan dapat membantu proses pencairan dengan meminta sejumlah uang atau data pribadi.
“Kemnaker tidak memungut biaya dalam proses penyaluran BSU,” tegas Indah.
Diketahui, BSU kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900.000 bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.
Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).










