BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan
JAKARTA – Kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000. Program bantuan ini menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.
Pemerintah menyalurkan BSU sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Pemerintah membayarkan seluruh bantuan tersebut sekaligus sehingga setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total dana sebesar Rp900.000.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU bertujuan membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang terus berkembang.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli di Jakarta.
Syarat Pekerja Penerima BSU 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran. Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan sebesar Rp900.000:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Cara Pemerintah Menentukan Batas Gaji Penerima BSU
Pemerintah menggunakan data penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima BSU.
Data tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pemerintah memberikan penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja yang tinggal di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Dalam ketentuan tersebut, batas gaji penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai dasar penentuan batas penghasilan. Pemerintah juga menerapkan mekanisme pembulatan yang sama terhadap ketentuan tersebut.
Penerima Tidak Memenuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana
Pemerintah juga mengatur kewajiban pengembalian dana bagi pekerja yang terbukti menerima BSU meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran kriteria penerima, pekerja yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima ke kas negara.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 yang terakhir diubah melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.









