Mahfud MD Ungkap Kronologi Penangkapan Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Sempat Dijemput Lalu Dilepaskan!

Mahfud MD Ungkap Kronologi Penangkapan Jenderal Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Sempat Dijemput Lalu Dilepaskan!

Nasional | okezone | Rabu, 4 November 2026 - 11:24
share

JAKARTA - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia jerat bersama dua jenderal lainnya, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kronologi penangkapan Listyo Sigit. Menurutnya, Listyo Sigit yang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) itu dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim pada tengah malam atau dini hari. 

"Kemudian sekitar jam 5, menjelang matahari terbit gitu, dilepas. Sesudah dimintai pertanyaan (keterangan)," ujar Mahfud dalam Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/11/2026).

Namun, Mahfud mengaku terkejut setelah mendapatkan informasi bahwa Listyo Sigit yang sempat dibawa untuk dimintai keterangan justru dilepaskan. Ia pun tidak mengetahui alasan di balik pelepasan tersebut. 

"Kalau dilepas ada apa? Ya tidak tahu. Ada apa mungkin untuk memastikan dulu. Atau mungkin nego," tuturnya.

Adapun penjemputan terhadap Listyo Sigit, dijelaskan Mahfud, dilakukan seusai pengamanan sejumlah pihak. Kemudian, mereka dimintai keterangan dan mengaku ada yang memerintahkan.

"Itu menyebut bahwa mereka menyadap Presiden dan Seskab (Teddy Indra Wijaya). Terus mengaku siapa yang memerintahkan. Yang memerintahkan itu Kapolri (mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo), katanya," ujar Mahfud.

Diketahui, Listyo Sigit Cs sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tak ada pasal makar. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep, Selasa 3 November 2026.

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 Ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. "Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 Ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

Topik Menarik