Kemlu Dalami 292 WNI yang Direkrut Jadi Tentara Rusia untuk Perang Melawan Ukraina
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah mendalami informasi mengenai 292 warga negara Indonesia (WNI), yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Pemerintah Indonesia melakukan verifikasi melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow dan KBRI Kyiv.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan proses penelusuran dilakukan untuk memastikan informasi mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer Rusia tersebut.
“Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi, dan seluruh pihak diimbau agar tidak berspekulasi terkait persoalan tersebut,” kata Yvonne, Selasa (3/11/2026).
Yvonne menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi terkait lainnya di Rusia melalui jalur apa pun.
Manchester City Ajukan Banding atas Tuduhan Pelanggaran Peraturan Keuangan, Tegaskan Tidak Bersalah
“Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.
Selain itu, Yvonne mengatakan, pemerintah telah meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia melalui jalur apa pun. Permintaan tersebut juga mencakup penerapan kebijakan secara efektif dan segera.
Yvonne mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang berpotensi mengarah pada perekrutan untuk kepentingan militer.
“Pemerintah RI mengimbau masyarakat agar senantiasa memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui instansi berwenang, mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan tidak wajar, tak menandatangani kontrak yang tidak dipahami, serta memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum keterlibatan dalam dinas militer asing,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai perekrutan WNI menjadi tentara Rusia juga mencuat setelah proyek Ukraina bernama “I Want to Live” memublikasikan daftar 292 WNI yang disebut direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan tiga tahun sebelumnya, ketika jumlah WNI yang direkrut disebut tidak lebih dari 10 orang. Proyek tersebut menyebut daftar yang dipublikasikan belum lengkap dan memperkirakan jumlah sebenarnya kemungkinan lebih besar.
Publikasi itu juga menyebut temuan tersebut memperkuat indikasi peningkatan perekrutan personel militer oleh Rusia dari kawasan Asia Tenggara. Sementara itu, sebelumnya Kemlu juga melakukan verifikasi terkait informasi tewasnya seorang WNI berinisial MT (48) yang diduga bergabung dalam dinas militer Rusia di medan perang Ukraina.
Informasi kematian MT pertama kali disampaikan Dinas Intelijen Pertahanan Ukraina (HUR) melalui media sosial pada 27 Oktober 2026. WNI tersebut dilaporkan meninggal dunia sekitar sepekan setelah diterjunkan ke medan tempur, setelah menandatangani kontrak satu tahun dengan militer Rusia.










