Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS

Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS

Berita Utama | inews | Selasa, 3 November 2026 - 20:56
share

JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep saat menjelaskan penahanan ketiga tersangka, Selasa (3/11/2026).

Kronologi Dugaan Penyadapan

Komjen Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) atau sistem manajemen penyadapan sah tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Komjen Asep menyebut, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta beberapa flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penyidik menduga penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dijerat Pasal Penyadapan hingga UU ITE

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Komjen Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, objektivitas, dan transparansi. Dia juga menyinggung pentingnya pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Topik Menarik