Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Relawan MBG

Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Relawan MBG

Terkini | okezone | Selasa, 3 November 2026 - 10:36
share

PANDEGLANG – Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan. Korban merupakan relawan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

 Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.DK merupakan pensiunan TNI yang kini menjabat sebagai anggota legislatif di wilayah Banten.

"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten," kata Widianto, Selasa (3/11/2026).

Menurut Widianto, DK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan laporan korban, dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Februari 2026.

"Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecahan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Febuari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban," ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar," katanya.

 

Sementara terkait kemungkinan penahanan terhadap DK, Widianto mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan. Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu koordinasi dan arahan pimpinan, termasuk mempertimbangkan permohonan dari pihak penasihat hukum tersangka.

"Kalau penahan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan apakah nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak mungkin dari pimpinan," ucapnya.

Atas perkara tersebut, DK disangkakan melanggar dua ketentuan hukum, yakni Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS),"pungkasnya.

Topik Menarik