Kasus Pemerasan, KPK Usut Kegiatan 2 Anggota DPRD Pemalang Bersama Bupati Anom Widiyantoro
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Pemalang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pemeriksaan keduanya berlangsung di Mapolres Pemalang pada Senin (2/11/2026).
Dua anggota DPRD yang diperiksa yakni Wandias Purnomo (WP) dan Aris Ismail (ARS). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengusut kegiatan-kegiatan yang dilakukan Wandias dan Aris bersama Anom.
"Saksi Saudara WP dan ARS, didalami terkait kegiatan-kegiatan bersama bupati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Selain kedua anggota DPRD tersebut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain di Mapolres Pemalang. Mereka yakni Hafik dan Windi dari CV Salma, serta Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti yang berasal dari pihak swasta.
Sementara itu, Hermawan Budianto selaku pegawai The Variants Labs Creative diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai keterlibatan mereka dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Diketahui, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menduga Anom, melalui Gus Haris, meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris diduga mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut antara lain diduga digunakan untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










