Polisi Gerebek Kampung Boncos, Tiga Orang Ditangkap
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat 30 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, ratusan personel dikerahkan untuk menyisir kawasan tersebut. Petugas menyusuri gang-gang sempit hingga memeriksa sejumlah rumah, bedeng, dan kamar indekos yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas narkotika.
“Ratusan personel menyebar menyusuri gang-gang sempit yang lebarnya hanya sekitar 1,5 meter. Sejumlah rumah, bedeng, hingga kamar indekos yang dicurigai menjadi tempat aktivitas narkotika turut diperiksa petugas,” kata Nasriadi, Sabtu (31/10/2026).
Dalam penyisiran itu, polisi menemukan sebuah bedeng berbahan kayu di lahan kosong. Di dalamnya terdapat dua pria yang diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.
Malah Mendengkur Setelah Disuntik Mati, Terpidana Ini Batal Dieksekusi dan Dilarikan ke RS
Petugas juga memeriksa sebuah kamar berukuran sekitar 2 x 3 meter. Saat didatangi, pendingin ruangan di kamar tersebut masih menyala, tetapi penghuninya diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan polisi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam jenis parang dan badik, sisa sabu, ganja, brankas kosong, serta kertas papir.
Nasriadi mengatakan, polisi mengamankan tiga orang yang berasal dari sejumlah daerah, yakni Surabaya, Jawa Timur; kawasan Slipi, Palmerah; dan Aceh.
Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
"Kami akan kembangkan, apakah mereka bagian dari jaringan, sebagai bandar, pengedar atau hanya sebagai pengguna saja," imbuhnya.
Nasriadi menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan kawasan tersebut kembali digunakan untuk mendirikan lapak atau bedeng yang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.
"Siapa pun yang kembali membangun bedeng tersebut, berarti mereka bagian dari bandar narkoba. Saya minta Pak Kapolsek, Pak Kasat Narkoba, tangkap mereka," tegasnya.









