Kasus Film Pesta Babi, Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dandhy Laksono

Kasus Film Pesta Babi, Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dandhy Laksono

Terkini | okezone | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 09:15
share

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pembuat film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Dandhy belum memenuhi undangan klarifikasi kedua yang sebelumnya dijadwalkan penyidik. Karena itu, polisi akan mengatur kembali agenda pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Jadi, Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali,” kata Budi, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, Dandhy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Oktober 2026. Namun, agenda klarifikasi tersebut belum terlaksana. Budi pun mengimbau agar Dandhy memenuhi undangan penyidik demi kelancaran proses penanganan perkara.

"Kami juga mengajak bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, patuh akan hukum, menghormati semua. Proses ini akan berjalan. Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum," ujarnya.

Laporan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

 

Dalam perkara ini, Mama Sinta melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke berinisial JTW. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada individu yang dinilai bertanggung jawab dalam persoalan yang dilaporkan kliennya.

"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW," kata Hamonangan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).

Ia menyebut pelaporan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi Mama Sinta. Namun, pihaknya belum mengungkap lebih jauh materi perkara karena masih dalam penanganan kepolisian.

Di sisi lain, Mama Sinta mengaku kecewa karena dirinya merasa tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan atas penayangan film Pesta Babi yang menampilkan wajahnya.

 

Ia mengungkapkan, film tersebut diputar di Jayapura, tepatnya di Maranatha, pada 8 April 2026. Mama Sinta mengaku keberatan karena wajahnya ditampilkan dan film itu diputar di berbagai tempat tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengannya.

"Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan," ujar Mama Sinta.

Ia bahkan menyampaikan kekecewaannya secara langsung dan memutuskan datang ke Jakarta untuk memperjuangkan persoalan yang dirasakannya.

"Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," tegasnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih akan melanjutkan proses klarifikasi dengan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dandhy Laksono.

Topik Menarik