OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 702 Ribu Rekening Diblokir

OJK Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 702 Ribu Rekening Diblokir

Ekonomi | okezone | Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:06
share

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026. Total dana terkait penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar, sedangkan dana yang dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar.

Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus–September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi berpotensi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan penagihan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas yang menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Satgas PASTI Hentikan 11 Pergadaian Ilegal

Pada Agustus–September 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai layanan pergadaian ilegal yang berpotensi merugikan konsumen. Risiko tersebut antara lain berupa bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, dan lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.

IASC Blokir Dana Penipuan Rp825,2 Miliar

Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC menerima 702.342 laporan masyarakat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. IASC kemudian memblokir 702.833 rekening.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC juga memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar serta memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan pelaporan dan koordinasi antarlembaga untuk menghentikan aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, terutama yang menggunakan media digital.

Masyarakat diminta memperhatikan sejumlah hal berikut:

1. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

2. Memeriksa legalitas pelaku usaha, produk, dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

3. Tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.

4. Mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.

5. Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.

6. Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.

7. Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs sipasti.ojk.go.id.

Topik Menarik