Perkara Don Ritto dan Nurman Herin Juga Berlanjut ke Pembuktian
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan perkara terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Keduanya didakwa bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026).
Hakim juga belum memutuskan perlawanan yang diajukan kedua terdakwa dan kuasa hukum mereka. Perlawanan tersebut akan diputus bersama putusan akhir.
“Menyatakan perlawanan dari terdakwa/advokat terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir,” ujarnya.
Sebagai informasi, Don Ritto dan Nurman Herin didakwa bersama Febrie Adriansyah melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang senilai lebih dari Rp 350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.










