Hakim Perintahkan Sidang Kasus Febrie Berlanjut ke Pembuktian
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah, bersama kuasa hukumnya akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela pada Senin (26/10/2026).
"Memutuskan, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin (26/10/2026).
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dengan demikian, perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," sambung Fijiarsyah.
Kementerian Imipas Telusuri Keberadaan Barang Mewah Usai Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan tersebut mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam dakwaan TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.










