BYD Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 Triliun Terkait Merek Denza
JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia merespons soal gugatan terkait merek Denza. BYD digugat ganti rugi hingga Rp9,5 triliun.
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” ujar Luther dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya memiliki keyakinan terhadap hak kekayaan intelektual atas merek Denza. Keyakinan tersebut, menurutnya, berdasarkan pada dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan merek, serta produk yang telah dikembangkan.
“Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen dan sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ujar Luther.
Berdasarkan informasi pada situs Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard. Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu terdaftar pada 8 September 2026.
Gugatan itu menyasar tujuh pihak, yaitu BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler resmi BYD, yaitu Arista, Harmony Auto, Haka Auto, dan BIPO.
Sengketa ini terkait merek Denza yang terdaftar dengan nomor IDM001176306 untuk kelas barang 12. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng. Penggugat juga meminta penghentian impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza, serta penarikan produk yang telah beredar di Indonesia.
Raden Reza Adi turut meminta para tergugat dihukum menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi seluruh kendaraan bermotor yang memakai merek Denza tanpa hak atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.
"Menghukum para tergugat untuk menarik seluruh produk yang dihasilkan dari pelanggaran merek yang telah beredar di Indonesia," bunyi salah satu poin petitum.





