LPS Jamin Polis Asuransi hingga Rp500 Juta, Berlaku Juli 2027

LPS Jamin Polis Asuransi hingga Rp500 Juta, Berlaku Juli 2027

Ekonomi | okezone | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58
share

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal (limit) penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta. Penetapan nilai limit ini dirancang untuk memastikan cakupan perlindungan yang luas bagi mayoritas pemegang polis di Indonesia.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menjelaskan bahwa penentuan besaran limit tersebut mengacu pada standar optimal perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

"Rule of thumb-nya, Pak, rule of thumb-nya adalah minimal 90 persen pemegang polis itu tercover ya. Nah, itu yang menjadi apa kajian kami pada saat mengusulkan (limit) sampai pada angka Rp500 juta," ujar Suwandi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Suwandi menegaskan, besaran limit berbanding lurus dengan efektivitas perlindungan pemegang polis. Semakin kecil limit yang ditetapkan, maka semakin sedikit jumlah pemegang polis yang terlindungi dari risiko kegagalan perusahaan asuransi.

“Jadi memang ada batasan tertentu ya, berapa yang paling optimalnya. Oleh karena ini dari sisi pemegang polis minimal 90 persennya terlindungi,” tambahnya.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS menargetkan penyelenggaraan program Penjaminan Polis Asuransi dapat resmi beroperasi pada Juli 2027.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba mengatakan bahwa penyiapan desain operasional serta regulasi kepesertaan kini menjadi fokus utama instansi.

"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” tegas Ferdinan.

 

Ferdinan menjelaskan bahwa subjek peserta penjaminan secara langsung adalah Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang mengelola lini asuransi jiwa serta asuransi umum. Kategori asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam skema penjaminan ini.

Dia juga menekankan bahwa keikutsertaan perusahaan asuransi tidak terjadi secara otomatis. Setiap perusahaan wajib memenuhi kriteria tingkat kesehatan keuangan tertentu melalui indikator Risk-Based Capital (RBC) yang ditetapkan LPS bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” pungkas Ferdinan.

Topik Menarik