MSCI Turunkan Status Pasar Saham RI ke Standalone Market, BEI: Belum Keputusan Final
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan kepercayaan investor domestik maupun global.
Langkah ini menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Menanggapi pengumuman tersebut, BEI menyampaikan bahwa bursa menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian berdasarkan metodologi yang berlaku.
BEI juga akan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan pengumuman tersebut dengan mempertimbangkan berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan.
"BEI juga menegaskan bahwa pengumuman MSCI masih berada dalam tahap konsultasi hingga 30 April 2027 dan belum merupakan keputusan final," P.H Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, BEI mengimbau pelaku pasar untuk tidak keliru menafsirkan istilah standalone market. Dalam struktur pemeringkatan MSCI, klasifikasi standar pasar modal global terbagi ke dalam tiga tingkatan utama, yakni developed, emerging dan frontier market.
Kategori standalone market bukan merupakan kasah terbawah di bawah frontier dari struktur pasar modal, melainkan klasifikasi terpisah yang diberikan secara spesifik kepada yurisdiksi yang dinilai memerlukan pemantauan tersendiri. Wacana tersebut saat ini masih berstatus proposal awal.
BEI meluruskan anggapan pasar bahwa wacana penempatan ke kategori terpisah tersebut merupakan penurunan kasta di bawah klasifikasi frontier. Rentang masa konsultasi publik yang masih berjalan panjang hingga pertengahan tahun depan diposisikan sebagai momentum penting untuk menyempurnakan aspek pengawasan bursa.
"Standalone market itu bukan klasifikasi terendah di bawah developed, emerging atau frontier, melainkan klasifikasi terpisah bagi pasar yang butuh perhatian khusus," kata Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Secara umum MSCI membagi kategori pasar yaitu developed market, emerging market, dan frontier market. Sementara itu, standalone market berada di luar tingkatan tersebut dan difungsikan untuk pasar yang membutuhkan peninjauan atau pengawasan lebih lanjut.
"Bukan berarti terendah, bukan berarti advanced (developed), kemudian emerging, kemudian frontier, kemudian standalone. Jadi enggak seperti itu, standalone itu klasifikasi terpisah," katanya.
Proses konsultasi publik masih dibuka hingga April 2027 sebelum penetapan keputusan final diumumkan oleh MSCI pada Juni 2027. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi hal-hal yang dinilai masih kurang oleh investor global," katanya.










