Buka-bukaan Penggunaan Pajak Jakarta, Realisasi Terkumpul Rp36,45 Triliun

Buka-bukaan Penggunaan Pajak Jakarta, Realisasi Terkumpul Rp36,45 Triliun

Ekonomi | okezone | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 21:36
share

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan penggunaan pajak yang dibayarkan masyarakat untuk membiayai berbagai program pembangunan di Ibu Kota, mulai dari revitalisasi sekolah hingga pengembangan transportasi umum dan penanganan banjir. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan penggunaan penerimaan pajak kepada masyarakat.

“Pajak yang Bapak Ibu bayarkan kepada Pemerintah DKI Jakarta tentunya harus kami pertanggungjawabkan,” kata Pramono, Jumat (16/10/2026).

Pramono mengatakan, kontribusi masyarakat dan pelaku usaha melalui pembayaran pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan pemanfaatan dana tersebut kepada para wajib pajak.

Ia menyebut sejumlah program yang dibiayai melalui anggaran daerah, di antaranya revitalisasi sekolah, pengembangan transportasi umum, dan penanganan banjir. Menurut dia, penanganan banjir masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penjelasan tersebut disampaikan Pramono dalam kegiatan Jakarta Contributors Awards 2026 yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dalam acara itu, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada 73 wajib pajak dari sejumlah kategori pajak daerah.

Di sisi penerimaan, realisasi pajak daerah DKI Jakarta hingga 14 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp36,457 triliun. Angka tersebut setara dengan sekitar 73 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp49,89 triliun.
Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp13,433 triliun antara realisasi penerimaan hingga pertengahan Oktober dan target yang ditetapkan untuk sepanjang 2026.

Adapun penghargaan diberikan kepada wajib pajak dari kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak reklame. Pemberian penghargaan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan penerimaan pajak daerah turut ditopang oleh kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemerintah daerah mengandalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Topik Menarik