Aturan Turunan Perpres Ojol, Pengantaran Barang dan Makanan Topang Jutaan Transaksi UMKM

Aturan Turunan Perpres Ojol, Pengantaran Barang dan Makanan Topang Jutaan Transaksi UMKM

Ekonomi | okezone | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 15:47
share

JAKARTA - Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun pedoman biaya layanan pengantaran barang dan makanan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak berantai terhadap ekosistem perdagangan digital, terutama UMKM dan usaha kuliner rumahan.

Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara menilai pengaturan biaya pengantaran tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan antara platform dan mitra pengemudi. Layanan tersebut kini telah menjadi bagian dari rantai ekonomi yang menghubungkan konsumen, merchant, pengemudi, dan platform.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi sekaligus menata ekosistem transportasi dan pengantaran berbasis platform digital. Namun, pengaturan turunannya perlu mempertimbangkan bahwa pertumbuhan layanan pengantaran berlangsung bersamaan dengan semakin besarnya aktivitas UMKM yang memasarkan produknya melalui platform digital.

“Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan,” kata Rumayya di Jakarta, Jumat (16/10/2026). 

Dalam ilmu ekonomi, struktur tersebut dikenal sebagai multi sided market atau pasar multisisi. Konsumen, merchant, pengemudi, dan platform saling terhubung sehingga perubahan kebijakan yang memengaruhi satu pihak dapat menimbulkan dampak terhadap pihak lainnya.

Rumayya mencontohkan usaha makanan rumahan dengan harga produk sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000. Pada segmen tersebut, ongkos kirim menjadi salah satu faktor penting dalam keputusan konsumen untuk bertransaksi. Jika biaya pengantaran meningkat terlalu tinggi, konsumen dapat mengurangi pembelian. Dampaknya tidak hanya dirasakan merchant melalui penurunan omzet, tetapi juga pengemudi karena jumlah pesanan berpotensi ikut menurun.

“Karena itu, perlindungan pengemudi tidak boleh dilepaskan dari keberlangsungan usaha UMKM dan keterjangkauan harga bagi konsumen,” ujarnya.

Rumayya menyebut terdapat tiga prinsip yang perlu menjadi perhatian Komdigi dalam menyusun formula biaya. Pertama, perlindungan pengemudi. Formula biaya perlu memperhitungkan jarak, waktu tempuh, waktu tunggu, dan biaya operasional sehingga pengemudi memperoleh kompensasi yang layak.

Kedua, efisiensi dan keterjangkauan layanan. Menurut Rumayya, formula biaya tetap harus mempertimbangkan daya beli konsumen dan karakteristik pengantaran. Tarif yang meningkat terlalu tinggi berpotensi menekan permintaan. Dalam kondisi tersebut, kenaikan pendapatan pada setiap pesanan belum tentu meningkatkan penghasilan pengemudi jika volume pesanan justru turun.

Ketiga, keberlanjutan seluruh ekosistem. Pemerintah perlu melihat dampak kebijakan terhadap pendapatan pengemudi, transaksi UMKM, biaya konsumen, hingga keberlangsungan platform.

“Keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari tarif per pesanan, tetapi juga dari pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, serta kemampuan ekosistem mempertahankan dan menciptakan aktivitas ekonomi,” katanya.

 

Karena itu, menurut Rumayya, perlindungan terhadap pengemudi pada akhirnya juga bergantung pada terjaganya permintaan terhadap layanan pengantaran. “Melindungi pengemudi juga berarti menjaga ekosistem yang menciptakan permintaan terhadap jasa mereka,” ujarnya.

Pandangan itu mengemuka setelah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun formula yang akan menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan biaya layanan pengantaran barang dan makanan. Nezar menegaskan pemerintah tidak akan menentukan tarif secara langsung. 

“Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya,” ujar Nezar ketika ditemui di acara Digital Infrastructure Summit 2026, di Jakarta, Senin (12/10). 

Menurut Nezar, penyusunan formula dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari struktur biaya transportasi, karakteristik layanan, hingga mekanisme pembentukan harga yang digunakan masing-masing platform. Komdigi juga melihat bahwa karakter pengantaran barang dan makanan berbeda dengan pengangkutan penumpang, termasuk dari sisi risiko dan struktur biaya.

Karena itu, pemerintah tidak serta-merta sepenuhnya mengadopsi formula yang diterapkan dalam pengantaran orang. Nezar juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan pengemudi dengan keterjangkauan layanan bagi konsumen.

“Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit,” ujarnya.
 

Topik Menarik