Pria yang Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka

Pria yang Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka

Terkini | okezone | Senin, 12 Oktober 2026 - 17:29
share

JAKARTA – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus viral pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa golok dalam peristiwa tersebut.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).

Soal penahanan, menurut dia, merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. 

Menurutnya, penetapan Aji sebagai tersangka dilakukan berdasarkan tiga laporan kepolisian. 

"Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Topik Menarik