Buntut Kasus Ijazah Gibran di MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Buntut Kasus Ijazah Gibran di MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Nasional | okezone | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 20:05
share

JAKARTA - Seluruh komisioner KPU RI dan Bawaslu RI resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik, Jumat (9/10/2026). Laporan tersebut dipicu dugaan kejanggalan dan penyusupan pasal dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Laporan dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," kata advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat.

Dia menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh adanya kejanggalan dalam penyusunan PKPU. Salah satu poin utama yang disorot adalah ditemukannya dugaan penyusupan pasal dalam PKPU 19/2023.

"Misalkan terkait dengan ijazah yang ada di luar negeri itu hanya dengan surat penyetaraan. Yang di mana itu katanya permohonan dari Kementerian Pendidikan, tetapi di dalam sidang juga dinyatakan bukan, tidak ada catatan dari Kementerian Pendidikan terkait permohonan hal itu," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, dalam proses uji publik, RDP di DPR, hingga proses harmonisasi PKPU, pasal tersebut tidak ada, tetapi kemudian tiba-tiba muncul," tuturnya melanjutkan.

Sementara itu, seluruh anggota Bawaslu RI turut dilaporkan karena dianggap melakukan pembiaran. Ibnu menyebut Bawaslu sebenarnya sudah mencantumkan temuan ini ke dalam nota keberatan sebagaimana terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Akan tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti hal itu menjadi temuan dan pelanggaran administrasi. Hal ini menurut kami bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pengawasan," ucapnya.

Dalam petitumnya kepada DKPP, para pengadu meminta seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

"Karena sudah banyak aduan terkait hal ini kepada penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada alasan bagi DKPP untuk tidak memberhentikannya secara tetap," pungkasnya.

Topik Menarik