Aturan Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Diuji ke MK
Syarat pendidikan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut adalah Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, dan Kharisma Jomenta Surbakti.
Dikutip dari laman MK, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan ini digelar pada Kamis (8/10/2026) di Ruang Sidang MK. Dalam permohonannya, para Pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
Selain itu, para Pemohon juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf r, yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan ‘sekolah lain yang sederajat’, antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Para Pemohon menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik, sebab frasa atau sekolah lain yang sederajat memberikan keistimewaan bagi salah salah satu pasangan calon untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan.
Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia, Dimakamkan Sore Ini di Karawang
"Berlakunya frasa ‘atau sekolah lain yang sederajat’ dalam Pasal 169 yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang dimana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi," ujar Syamsul.Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. "Menyatakan norma frasa ‘kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan’," kata Dimas Yoga Pratama, membacakan petitum permohonan.
Baca Juga: Ragam Respons Parpol soal Putusan MK Terkait Keabsahan Ijazah Gibran
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. "Apakah gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macam itu kerugian konstitusional?" tanya Arsul kepada Pemohon.
Menurut Arsul, Pemohon harus berpikir ulang apakah memang terhalang untuk menjadi calon presiden dengan berlakunya norma yang diuji. Arsul meminta Pemohon untuk menggunakan logika berpikir yang benar, apakah dengan kegaduhan dan keributan di media sosial merupakan bentuk dari kerugian konstitusional.
"Kalau orang terganggu karena gaduh di medsos dan segala macem apa itu kerugian konstitusional, itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang gitu lho, ya nggak usah buka medsos, jadi kan nggak tahu ada kegaduhan atau nggak," kata Arsul.Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta para Pemohon untuk menegaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu. "Apakah memang, sebesar apa potensinya itu Para Pemohon ini akan dicalonkan itu dalam jabatan yang dimaksud itu, padahal yang bersangkutan ini kan belum pernah ikut di dalam kontestasi itu ya," tanya Ridwan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk dapat menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang mengatur syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. "Lha, ini syaratnya untuk Presiden dan Wakil Presiden, apakah pernah mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden di antaranya ini," kata Enny yang memimpin jalannya persidangan.
Sebelum menutup persidangan, Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan terhadap permohonan dan paling lambat diserahkan baik secara online maupun offline pada Rabu (21/10/2026) pukul 12.00 WIB.








