Uang Sitaan Korupsi Kejagung untuk Bonus Timnas? Pengamat: Langkah Positif

Uang Sitaan Korupsi Kejagung untuk Bonus Timnas? Pengamat: Langkah Positif

Nasional | okezone | Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:30
share

JAKARTA - Muncul usulan agar uang hasil sitaan perkara korupsi yang telah memiliki status hukum dapat dimanfaatkan untuk mendanai bonus atlet Timnas Indonesia. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk nyata pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pengamat Politik dari lembaga Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pemanfaatan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup merupakan langkah positif, baik dari sisi pengelolaan keuangan negara maupun pemberantasan korupsi.

"Menurut saya, kebijakan pemerintah menggunakan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup bisa dilihat sebagai langkah positif, baik dari sisi politik pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Iwan, aset hasil korupsi tidak semestinya hanya berhenti sebagai barang bukti dalam proses hukum. Apabila telah memiliki status hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan negara, aset tersebut dapat dikembalikan manfaatnya untuk kepentingan publik.

"Secara prinsip, ini menunjukkan bahwa aset yang berasal dari kejahatan korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia. Ada pesan kuat: uang yang sebelumnya dirampas dari negara, dikembalikan untuk kepentingan negara dan prestasi bangsa," ujarnya.

 

Dia menilai pemanfaatan aset tersebut juga dapat menunjukkan dampak kerja aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, kata Iwan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilihat dari pemidanaan terhadap pelaku. Pemulihan aset dan kemampuan negara mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum.

Dari sisi anggaran, penggunaan aset hasil sitaan yang telah sah secara hukum dinilai berpotensi membantu mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Iwan mengingatkan agar pemanfaatannya tetap mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara.

"Yang paling penting adalah transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai aset yang disita, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta memastikan tidak ada persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari," kata Iwan.

Dia menambahkan, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas hubungan antara proses penyitaan aset, status hukum aset, hingga mekanisme pemanfaatannya untuk kepentingan negara.

 

Jika mekanismenya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Iwan menilai penggunaan aset hasil korupsi untuk bonus Timnas Indonesia dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi, saya melihat ini sebagai simbol kuat dari semangat Prabowo dalam pemberantasan korupsi sekaligus keberpihakan kepada prestasi olahraga nasional," ujar Iwan.

Iwan menegaskan, prinsip utama pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi adalah memastikan aset tersebut tidak kembali dinikmati pelaku. Sebaliknya, manfaat dari aset tersebut sebisa mungkin dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Dalam konteks itu, upaya Kejagung mengejar dan menyita aset hasil korupsi dinilai menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan publik.

Topik Menarik