Usai Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan

Usai Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan: Narasi Cacat Konstitusi Terbantahkan

Nasional | okezone | Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:36
share

JAKARTA - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan mengatakan, putusan tersebut membuktikan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," kata Andi usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Andi menilai putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Gibran.

"Dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak," ujarnya.

Menurut dia, putusan MK membantah narasi yang menyebut Gibran tidak layak atau bermasalah secara konstitusional.

"Artinya yang selama ini mereka glorifikasikan, yang selama ini mereka mengatakan Mas Gibran adalah cacat konstitusi, yang dikatakan Mas Gibran itu tidak mampu untuk memimpin negara ini, akhirnya kita melihat bahwasanya kebenaran itu menunjukkan," katanya.

 

"Kebenaran itu menunjukkan bahwasanya Mas Gibran adalah pemimpin Indonesia ke depan," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Andi juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Terima kasih presiden yang luar biasa, Bapak Prabowo Subianto, yang telah memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa mensejahterakan bangsa Indonesia bersama Wakil Presiden Mas Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Topik Menarik