MK Bakal Putuskan Nasib Ijazah Gibran Malam Ini, Puan Maharani: Kami Hormati

MK Bakal Putuskan Nasib Ijazah Gibran Malam Ini, Puan Maharani: Kami Hormati

Nasional | okezone | Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:43
share

JAKARTA - Ketua DPP PDI-Perjuangan, Puan Maharani menyatakan, pihaknya bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Puan saat ditanya soal namanya menjadi opsi pengganti Gibran, bila MK mengabulkan gugatan tersebut. Ia enggan menanggapi soal isu tersebut dan lebih memilih menghormati putusan MK.

"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya, kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Saat disinggung soal gugatan itu dilayangkan pasca 2 tahun Pemilu, ia tak menjawab. Puan menyatakan dirinya menghormati putusan tersebut. 

"Kita menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Puan.

 

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. 

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Agenda sidang malam ini tercantum sebagai pengucapan putusan dalam laman resmi MK. 

"Acara: pengucapan putusan," tulis keterangan laman MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs menilai syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menyebut ketentuan tersebut sebagai conditio precedent sekaligus salah satu bentuk kedaulatan rakyat. 

Menurut para pemohon, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut tidak sah sejak proses pencalonan. Mereka juga menilai kondisi itu berdampak pada keabsahan perolehan suara, penetapan sebagai cawapres hingga pelantikan sebagai Wakil Presiden.Para pemohon menilai pencalonan Gibran memiliki cacat administratif karena tidak terdapat dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti dia telah menamatkan pendidikan SLTA atau sederajat. 

 

Mereka juga mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran. Menurut pemohon, dokumen tersebut tidak pernah diperkuat ijazah, sertifikat, atau diploma seperti ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang dinilai semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan. 

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, meyakini MK akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs. Dia mendasarkan keyakinannya pada temuan mengenai kebenaran substantif dan prosedural selama persidangan.

"Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural," kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

Topik Menarik