Sidang Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Digelar Senin 19 Oktober

Sidang Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Digelar Senin 19 Oktober

Nasional | okezone | Senin, 5 Oktober 2026 - 15:29
share

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela atas terdakwa Roy Suryo berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Jadwal tersebut disampaikan usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan Roy Suryo.

"Jadi giliran Majelis bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB," kata Christina dalam ruang sidang, Senin (5/10/2026).

Christina menambahkan, Roy Suryo tetap diminta hadir saat persidangan putusan sela. Hal itu dilakukan agar dirinya bisa mendengarkan secara langsung putusan sela atas perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, JPU berharap majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo saat menggelar putusan sela. JPU sebelumnya mendakwa Roy Suryo dengan pasal fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," harap JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.

JPU menyatakan, surat dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya telah dibuat dengan memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Kemudian, uraian dan bahan yang disusun secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti.

"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," kata JPU.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi palsu. Pernyataan tersebut bagi JPU harus dibuktikan melalui ruang sidang. JPU menilai Roy Suryo tak memiliki dasar pembuktian bahwa masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 palsu dengan 100 palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9 palsu berarti terdapat 0,1 bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.

Penuntut umum menegaskan bahwa pihaknya tak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, semestinya harus lebih dulu dijelaskan apa yang diukur.

"Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," ucap JPU.

JPU menegaskan, pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo. Bukan hanya sekadar membuktikan pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan Roy Suryo.

"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," jelasnya.

JPU melanjutkan, dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Karena itu, hal tersebut dinilai belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan JPU obscuur libel.

"Keseluruhan persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan pembuktian dan belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pencantuman hasil pemeriksaan ijazah fisik telah menjadikan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap," tuturnya.

Topik Menarik