BSU Rp900.000 Cair di Oktober-Desember 2026: Cara Cek Penerima hingga Syaratnya

BSU Rp900.000 Cair di Oktober-Desember 2026: Cara Cek Penerima hingga Syaratnya

Ekonomi | okezone | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 20:01
share

JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp900.000 siap disalurkan kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV-2026 atau periode Oktober-Desember 2026. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, BSU tersebut diberikan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.

"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026.

Airlangga menyebut BSU tersebut akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Namun, dia belum merinci kriteria penerima bantuan tersebut.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ungkapnya.

Penjelasan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat menunggu informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan BSU 2026. Kemnaker menyebut informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

“Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!” tulis Kemnaker melalui akun Instagram, Jumat (2/10/2026). 

 

Penyaluran BSU 2025

Meski belum diumumkan secara resmi oleh Kemnaker, namun jika mengacu penyaluran BSU 2025 telah ditetapkan kriteria pekerja penerima BSU.

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial reguler lainnya.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Cek Penerima BSU

Berikut cara cek BSU melalui laman resmi Kemnaker:

- Buka laman bsu.kemnaker.go.id
- Klik 'Pengecekan NIK Penerima'
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan kode keamanan atau captcha yang tersedia
- Klik 'Cek Status'

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tautan atau pesan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU periode terbaru sebelum aturan resmi diterbitkan. Seluruh informasi mengenai daftar penerima dan cara pengecekan akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.


 

Topik Menarik