KPK Panggil Anak Tersangka Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

KPK Panggil Anak Tersangka Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

Nasional | okezone | Senin, 28 September 2026 - 13:02
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta bernama Feby Paramita sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (28/9/2026).

Feby merupakan anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH) yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Namun belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan pihak yang dimaksud. Budi hanya menyebutkan, pemetik itu bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan,  Muhammad Haniv diduga memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, salah satu dugaan gratifikasi terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Haniv disebut mengirimkan email kepada bawahannya dan meminta dicarikan sponsor untuk acara fashion show yang diikuti anaknya berinisial FP.

"Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

Adapun, sejumlah perusahaan kemudian memberi uang sponsorship yang langsung dikirimkan ke rekening anak Haniv. Total uang yang diterima dari perusahaan di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

 

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," tuturnya.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA pada periode 2014-2022. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak terkait perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK menyebut keseluruhan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai lebih dari Rp20,7 miliar.

Topik Menarik